Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Ende merampungkan berkas perkara kasus cabul bocah usia 12 tahun yang terjadi di masjid di Kabupaten Ende. Penyidik sudah memeriksa korban dan saksi-saksi serta pelaku.
YB, seorang pelajar di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dilaporkan ke SPKT Polres Timor Tengah Utara. Pelajar YB yang juga warga Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU ini dilaporkan karena menghamili seorang anak di bawah umur berinisial JB (15). YB dilaporkan ke Polres TTU oleh OT, kerabat korban.
Tindak pidana pencabulan kembali dialami MRK alias Ros (14), gadis di Kota Kupang yang menjadi korban pencabulan rekannya. Ia dicabuli WN alias Willy (19) di sebuah hotel di Jalan Sumatera, Kelurahan Tode Kisar, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.